Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 37 hari PPS berlangsung mencapai Rp1,09 triliun. Jumlah itu mencakup 10,7% dari total nilai harta bersih seluruh peserta PPS.
(Feby Novalius)