Jabodetabek PPKM Level 3, Luhut Minta Pedagang Kecil Disiplin Prokes

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Senin 07 Februari 2022 16:08 WIB
Luhut minta pedagang kecil. (Foto: Okezone).
Share :

Penyesuaian yang dimaksud yakni, untuk industri berorientasi ekspor, dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).

Lalu, sistem karyawan di kantor minimal 75 persen dan telah divaksin lengkap, serta menggunakan PeduliLindungi.

Untuk supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dan maksimal pengunjung 60 persen.

Serta untuk pasar raya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen.

Mal atau pusat perbelanjaan dapat dibuka hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal 60 persen pengunjung.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya