Penyesuaian yang dimaksud yakni, untuk industri berorientasi ekspor, dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).
Lalu, sistem karyawan di kantor minimal 75 persen dan telah divaksin lengkap, serta menggunakan PeduliLindungi.
Untuk supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dan maksimal pengunjung 60 persen.
Serta untuk pasar raya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen.
Mal atau pusat perbelanjaan dapat dibuka hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal 60 persen pengunjung.