JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta pedagang kecil untuk terus disiplin prokes menyusul Jabodetabek yang kini naik ke PPKM Level 3.
Dikutip dari Antara, Luhut juga meminta tegas agar pelaku UMKM segera divaksinasi Covid-19.
"Presiden tadi berikan instruksi supaya UMKM, pedagang-pedagang kecil kita, itu tetap bisa berdagang dengan baik dan itu kita lindungi. Tapi pedagang-pedagang juga harus disiplin. Kalau belum vaksin, anda pergi vaksin supaya Anda jangan jadi korban dan keluarganya juga jadi korban," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin, (7/2/2022).
BACA JUGA:Tarik Rem dan PPKM Level 3, Nasib Ekonomi RI Bagaimana?
Luhut mengaku sadar kalau masyarakat sudah jenuh dan lelah dengan pandemi Covid-19 ini.
Tapi dia tetap menyarankan agar masyarakat tidak lengah.
Kemudian, dia meminta masyarakat melakukan vaksinasi booster agar antibodi semakin kuat untuk beraktivitas di luar.
BACA JUGA:Jabodetabek hingga Bali PPKM Level 3, Pengusaha: Kami Pasrah
Melihat lonjakan Covid-19 yang terus terjadi belakangan ini, Luhut tetap mengimbau masyarakat untuk tidak panik.
"Jangan takut tapi tetap (pakai) masker, cuci tangan, itu dilakukan dengan terus menjaga protokol kesehatan yang ditetapkan," pintanya.
Terkait sejumlah wilayah yang naik jadi level 3 PPKM, ada beberapa penyesuaian yang harus diterapkan kembali.
Penyesuaian yang dimaksud yakni, untuk industri berorientasi ekspor, dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).
Lalu, sistem karyawan di kantor minimal 75 persen dan telah divaksin lengkap, serta menggunakan PeduliLindungi.
Untuk supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dan maksimal pengunjung 60 persen.
Serta untuk pasar raya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen.
Mal atau pusat perbelanjaan dapat dibuka hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal 60 persen pengunjung.
"Bagi anak kurang dari 12 tahun, minimal vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun," jelasnya.
Warteg dan kuliner pinggir jalan dapat dibuka hingga pukul 21.00 WIB, maksimal 60 pengunjung.
Restoran dan kafe yang dapat dibuka dengan maksimal 60 persen pengunjung hingga pukul 21.00 WIB.
(Dani Jumadil Akhir)