JAKARTA - PT ASI Pudjiastuti atau maskapai Susi Air menuntut ganti rugi ke Bupati Malinau Wempi Welem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus atas perkara pengusiran pesawat.
Beberapa waktu lalu, pesawat milik Susi Air diusir dari Hanggar Malinau.
Kemudian, kuasa hukum Susi Air Donal Fariz, mengatakan telah melayangkan sosmasi dan menuntut ganti rugi sebesar Rp8,9 miliar.
Ganti rugi itu atas kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang.
BACA JUGA:Pasca-Pengusiran, Operasional Pesawat Susi Air Berhenti?
Mereka memberi waktu tiga hari untuk gugatan yang dikirimkan pada hari ini Senin, (7/2/2022).
“Sebagai kuasa hukum dan secara resmi mengirimkan Somasi atau teguran pada hari Senin, tanggal 7 Februari 2022 dan ditujukan kepada dua pihak, yakni pihak pertama Wempi Wellem Mawa (Bupati Malinau) dan pihak kedua Ernes Silvanus (Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau). Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar,” Donal Fariz melalui keterangan resmi.
Dia menilai, pengerahan Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum.