JAKARTA – Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menerapkan PPKM level 3. Selain Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya juga akan diberlakukan PPKM level 3.
Menko Luhut menyampaikan, kebijakan ini diambil setelah melihat lonjakan kasus yang terjadi dalam beberapa hari terakhir dan rendahnya tracing. Adapun beberapa penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah, untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100% , jika memiliki IOMKI, minimal 75% karyawan dosis kedua & menggunakan PeduliLindungi.
Sementara itu, supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60%. Sedangkan pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60%.
“Untuk mal akan dibuka sampai pukul 21.00 maksimal 60% pengunjung. Bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama. Dan tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka, maksimal 35%, wajib bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak di bawah 12 tahun,” paparnya.
Baca Selengkapnya: Aturan Baru Masuk Mal hingga Bioskop saat Jabodetabek PPKM Level 3
(Kurniasih Miftakhul Jannah)