Urus Sertifikat Tanah Elektronik Bebas Biaya, Tak Ada Lagi Mafia Tanah?

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 10 Februari 2022 14:53 WIB
Urus sertifikat tanah elektronik bebas biaya. (Foto: fesbi.com)
Share :

Kemudian, baru masuk ke tiga langkah untuk alih media sertifikat elektronik.

“Step pertama, sementara untuk tanah-tanah pemerintah. Nanti sertifikat kertasnya berikan ke kami, lalu bila dibutuhkan akan dikembalikan sertifikat lamanya dalam keadaan sudah tidak berlaku," sambungnya.

Selanjutnya, tahap kedua lanjut ke perbankan atau perusahaan BUMN.

Baru kemudian tahap ketiga masuk ke individual masyarakat.

Untuk saat ini selain kementerian, perubahan sertifikat menjadi elektronik sifatnya masih suka rela.

Sertifikat tanah elektronik akan mendatangkan banyak kemudahan bagi masyarakat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya