Urus Sertifikat Tanah Elektronik Bebas Biaya, Tak Ada Lagi Mafia Tanah?

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 10 Februari 2022 14:53 WIB
Urus sertifikat tanah elektronik bebas biaya. (Foto: fesbi.com)
Share :

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan mengurus sertifikat tanah elektonik tak dikenai biaya.

Diketahui, Kementerian ATR/BPN menerapkan perubahan sertifikat tanah dari analog menjadi elektronik.

Kementerian ATR/BPN akan mulai menerapkan sertipikat tanah elektronik dengan berbagai tahapan tahun 2022.

 BACA JUGA:Sertifikat Tanah Disekolahkan, Presiden Jokowi: Jangan Sekali-kali Beli Barang Mewah

Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi, Virgo Eresta Jaya mengatakan, transformasi tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat serta memberikan keamanan pada bukti kepemilikan hak tanah.

“Transformasi digital ini bertujuan untuk mewujudkan visi Kementerian ATR/BPN menjadi institusi berstandar dunia. Keadaan teknologi yang ada juga sudah memadai untuk peralihan ke elektronik. Masyarakat sudah semakin tidak sabar menghadapi proses yang lama. Sertifikat tanah elektronik ini lebih cepat dan aksesnya pun lebih jelas,” ujar Virgo Eresta Jaya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/2/2022).

 BACA JUGA:Cara Proses Balik Nama Setifikat Tanah, Cek di Sini

Menurutnya, sejak 2021 alih media sudah dimulai dari Kementerian ATR/BPN itu sendiri.

Kemudian, baru masuk ke tiga langkah untuk alih media sertifikat elektronik.

“Step pertama, sementara untuk tanah-tanah pemerintah. Nanti sertifikat kertasnya berikan ke kami, lalu bila dibutuhkan akan dikembalikan sertifikat lamanya dalam keadaan sudah tidak berlaku," sambungnya.

Selanjutnya, tahap kedua lanjut ke perbankan atau perusahaan BUMN.

Baru kemudian tahap ketiga masuk ke individual masyarakat.

Untuk saat ini selain kementerian, perubahan sertifikat menjadi elektronik sifatnya masih suka rela.

Sertifikat tanah elektronik akan mendatangkan banyak kemudahan bagi masyarakat.

Tapi Virgo khawatir jika ada informasi yang tidak jelas dan mempengaruhi reaksi masyarakat dalam masa-masa transisi.

Keterbukaan informasi dan komunikasi yang proaktif menjadi salah satu pilar keberhasilan dalam mendukung kebijakan di lapangan.

“Sertifikat elektronik ini masih hal baru untuk masyarakat Indonesia. Mereka merasa sudah bertahun-tahun sertifikat berbentuk kertas, maka muncul kekhawatiran jaminan keamanannya atau diragukan sebagai agunan bank," tuturnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya