Di mana fasilitasnya itu terdiri dari kendaraan ambulans, derek, patroli jalan raya (PJR), derek, rescue, dan lainnya.
Sesuai arahan pemerintah, pengoperasian ruas jalan tol ini masih belum dikenakan tarif selama masa sosialisasi berlangsung.
BACA JUGA:PPKM Level 3, Bandung Terapkan Ganjil Genap di 5 Pintu Tol
Meski belum bertarif, pengguna jalan tol tetap harus melakukan kartu uang elektronik saat melintas.
"Kami juga imbau masyarakat dapat menggunakan jalan tol secara bijak dengan selalu mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol saat melintas,” katanya.