Pinjol Ilegal Meresahkan, Sudah Ditutup Muncul Lagi dengan Nama Baru

Michelle Natalia, Jurnalis
Jum'at 11 Februari 2022 14:46 WIB
Pinjol ilegal meresahkan masyarakat (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat. Pasalnya, pinjol ilegal masih sulit diberantas karena terus bermunculan dengan nama yang berbeda ketika sudah ditutup.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, operasional pinjol ilegal sudah membentuk ekosistem melibatkan inovasi keuangan. Bahkan menurutnya, pinjol ilegal ini juga melakukan operasional kegiatan lain.

"Diduga alur pinjol ilegal ini pelaku melakukan pengumuman melalui sms blasting bantuan agreagtor, dan ada inovasi keuangan digital produk tertentu. Mereka juga minta dibantu funding agent saat memberikan pinjaman, bahkan ada kredit scoring juga di sana," ujar Tongam dalam Webinar Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum di Jakarta, Jumat (11/2/2022).

Diduga pula bahwa ada entitas yang bekerja sama dengan pelaku pinjol ilegal dan membuatnya bisa berkembang, sehingga makin sulit diberantas.

"Bisa saja ada yang berkedok legal dan memfasilitasi pelaku. Ada KSP membawahi, sehingga pinjol ilegal ini membangun ekosistem yang menjadi kuat. Fokus kami tidak hanya pada pinjol ilegal tapi pada entitas yang memfasilitasi ini," ungkap Tongam.

Dia pun menyebutkan urat nadi dari pinjol ilegal adalah transfer dana. Diduga mereka juga menggunakan perbankan atau penyedia jasa keuangan untuk mentransfer menggunakan virtual account.

"Kemudian untuk pengembalian dana dilakukan dengan tenaga penagih dan fee. Kalau mau berantas, semua harus dibina. Penyedia jasa keuangan, seperti perbankan sudah dibina agar tidak memfasilitasi pinjol ilegal," pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya