Fakta-Fakta Pesawat Susi Air Diusir Paksa, Bupati Malinau Dituntut!

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Sabtu 12 Februari 2022 05:10 WIB
Fakta-fakta pesawat Susi Air diusir paksa. (Foto: Plannespotters)
Share :

JAKARTA - Pesawat Susi Air baru-baru ini ramai diperbincangkan publik karena diusir dari Hanggar Bandara RA Bessing, Malinau.

Bahkan, pihak Susi Pudjiastuti mengaku merugi sebesar Rp8,9 miliar.

Hal itu disampaikan, Kuasa Hukum Maskapai Penerbangan Susi Air, Donal Fariz.

“Dampak dari penggusuran kemarin tentu kita sangat dirugikan, bahwa mulai dari kerugian adanya cancel schedule yang kalau kita kalkulasikan secara total ada di angka Rp8,9 miliar,” kata Donal dalam konferensi virtual, Jumat (4/2/2022).

Berikut ini dirangkum Okezone.com, terkait kasus pengusiran maskapai Susi Air dari Hanggar Bandara RA Bessing, Malinau.

 BACA JUGA:Pengusiran Pesawat Susi Air, Susi Pudjiastuti: Tak Ada Unsur Politik

1. Sudah sewa 10 tahun

Susi Pudjiastuti mengatakan, kalau Susi Air sudah sewa dan menempati selama 10 tahun.

Bahkan, selama ini tidak ada masalah dengan Pemda.

“Tidak ada politik. Kami sudah menjalin kerjasama dengan hanggar dan tak ada masalah. Selama 10 tahun kami memiliki kontrak dengan hanggar dan menjadikan base maintenance pesawat-pesawat yang melayani penerbangan di Kalimanta Utara dan sekitarnya,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya