Jenjang jabatan fungsional keahilan :
1. Agen Intelijen Ahli Utama = Rp. 2.217.000
2. Agen Intelijen Ahli Madya = Rp. 1.848.000
3. Agen Intelijen Ahli Muda = Rp. 1.260.000
4. Agen Intelijen Ahli Pratama = Rp. 540.000
"Pemberian Tunjangan Agen Intelijen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5 dalam keputusan Perpres tersebut.
(Feby Novalius)