JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah telah mengeluarkan peraturan baru terkait pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Di mana nantinya dana JHT baru bisa dicairkan hanya saat peserta berusia 56 tahun.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Terkait adanya hal itu, netizen ramai menanyakan maksud adanya peraturan baru tersebut di kolom komentar Instagram milik Menaker Ida Fauziah, Senin (14/2/2022).
"Bu tolong revisi lagi aturan JHT kalau nunggu usia 56 keburu nilai mata utang kecil, karena tiap tahun di Indonesia mengalami inflasi, kalaupun harus dicairkan juga ya ga seberapa, coba bayangkan beliau seandainya kita di PHK terus menganggur ga ada uang buat kebutuhan sehari-hari cuma bisa andalin uang JHT sebagai penolong. Tolongtempat kan hati seadndainya posisi buruh bagaimana perasaan ibu," ujar davidwlydz.
Kemudian ada juga beberapa netizen yang ingin peraturan baru itu bisa dikembalikan ke peraturan awal.
"Kembalikan aturan lama JHT," kata Gatot_Sarbini.
Akan tetapi komentar itu sekarang sudah hilang dengan adanya pembatasan komentar yang dilakukan Menaker Ida Fauziah di instagramnya.
(Taufik Fajar)