Menko Airlangga Buka Suara soal JHT, Singgung Jaminan Pekerja Kena PHK

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Senin 14 Februari 2022 16:05 WIB
Menko Airlangga buka suara soal JHT. (Foto: Okezone)
Share :

Terkait pokok-pokok kebijakan, keduanya dirancang untuk memberikan dana bagi pekerja saat usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Manfaat jaminan hari tua untuk dana jangka panjang, kemudian untuk jaminan pekerja PHK sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu," tambahnya.

 BACA JUGA:Pekerja Tak Setuju JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun

Airlangga menyatakan dengan adanya Permenaker nomor 2 tahun 2022, maka manfaat akan lebih besar, khususnya di hari tua peserta.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya