JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menegaskan, Jaminan Hari Tua (JHT) berbeda dengan Jaminan kehilangan pekerjaan.
Airlangga menyatakan, Pemerintah melalui Permenaker No 2 tahun 2022 dan PP No 37 Tahun 2021 tak mengabaikan perlindungan pekerja atau buruh yang kena PHK sebelum usia 56 tahun.
“Pada 2 Februari yang lalu pemerintah mengeluarkan Permenaker tentang manfaat jaminan hari tua, dan saat ini terdapat dua program perlindungan kerja. Dapat disampaikan jaminan hari tua berbeda dengan jaminan kehilangan pekerjaan,” Kata Menko Airlangga dalam Evaluasi PPKM secara Virtual, Senin (14/2/2022).
BACA JUGA:Geger JHT Cair di Usia 56 Tahun, DPR: Timbulkan Kontroversi Tambah Penderitaan Rakyat
Airlangga memaparkan, JHT merupakan perlindungan untuk pekerja atau buruh dalam jangka panjang.
“Sementara jaminan kehilangan pekerjaan merupakan perlindungan pekerja jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh,” urainya.