Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak Ya! Ini Syarat Pencairan JHT Terbaru

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Sabtu, 30 April 2022 |03:45 WIB
Simak Ya! Ini Syarat Pencairan JHT Terbaru
JHT Bisa Diambil di Usia 56 Direvisi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTAPemerintah telah merevisi aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) lebih dipermudah. Peserta pun bisa melakukan pencairan meskipun belum mencapai usia 56 tahun.

Aturan ini kembali diberlakukan dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Pencairan JHT juga diklaim lebih sederhana. Mengutip beleid terbaru, Jumat (29/4/2022), ada beberapa syarat pengajuan klaim JHT yang harus dilakukan.

Pada pasal 9 ayat 1 dan 2 disebutkan, untuk peserta yang pensiun, mengundurkan diri dan terkena PHK, syaratnya ialah melampirkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP atau bukti identitas lainnya. Dokumen ini juga jadi syarat dasar untuk peserta lain.

Khusus untuk warga negara yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya, kelengkapan dokumen ditambah dengan paspor (pasal 9 ayat 3).

Bagi yang mengalami cacat total, syaratnya ditambah dengan surat keterangan dokter pemeriksa atau dokter penasihat (pasal 10 poin b).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement