Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak Ya! Ini Syarat Pencairan JHT Terbaru

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Sabtu, 30 April 2022 |03:45 WIB
Simak Ya! Ini Syarat Pencairan JHT Terbaru
JHT Bisa Diambil di Usia 56 Direvisi (Foto: Okezone)
A
A
A

Bagi ahli waris yang hendak mencairkan klaim JHT milik peserta yang meninggal dunia, syaratnya meliputi Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat berwenang dan surat keterangan ahli waris atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan (pasal 11 ayat 1).

Baca Selengkapnya: Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Sampai Usia 56 Tahun, Simak Syarat Berikut Ini

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement