JAKARTA - Aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) lebih dipermudah. Peserta pun bisa melakukan pencairan meskipun belum mencapai usia 56 tahun.
Aturan ini kembali diberlakukan dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Pencairan JHT juga diklaim lebih sederhana. Mengutip beleid terbaru, Jumat (29/4/2022), ada beberapa syarat pengajuan klaim JHT yang harus dilakukan.
Baca Juga:Â Perusahan Nunggak Iuran JHT Bisa Diklaim Pekerja? Ini Kata Menaker
Pada pasal 9 ayat 1 dan 2 disebutkan, untuk peserta yang pensiun, mengundurkan diri dan terkena PHK, syaratnya ialah melampirkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP atau bukti identitas lainnya. Dokumen ini juga jadi syarat dasar untuk peserta lain.
Khusus untuk warga negara yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya, kelengkapan dokumen ditambah dengan paspor (pasal 9 ayat 3).
Baca Juga:Â Pengusaha Tunggak Iuran, JHT Tetap Bisa Dicairkan Pekerja
Bagi yang mengalami cacat total, syaratnya ditambah dengan surat keterangan dokter pemeriksa atau dokter penasihat (pasal 10 poin b).
Bagi ahli waris yang hendak mencairkan klaim JHT milik peserta yang meninggal dunia, syaratnya meliputi Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat berwenang dan surat keterangan ahli waris atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan (pasal 11 ayat 1).