JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pencairan JHT bisa dilakukan setelah pekerja mengundurkan diri atau terkena PHK meskipun belum mencapai usi 56 tahun.
Ida mengatakan, jika perusahaan tempat peserta bekerja masih menunggak iuran JHT, peserta masih akan tetap mendapat klaim sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha, jadi hak pekerja atas manfaat JHT tidak akan hilang," ujar Ida, dikutip Jumat (29/4/2022).
Lebih lanjut, aturan baru soal JHT dituang dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022. Beleid ini merupakan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, yang sebelumnya memuat aturan bahwa JHT hanya bisa dicairkan penuh saat usia 56 tahun.
 BACA JUGA:Aturan Pencairan JHT Dipermudah, Menaker Ingatkan Pengusaha Jangan Semena-mena PHK
Adapun, terdapat deretan ketentuan dalam beleid ini. Pertama, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun dibayarkan tunai dan sekaligus.