Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahan Nunggak Iuran JHT Bisa Diklaim Pekerja? Ini Kata Menaker

Athika Rahma , Jurnalis-Jum'at, 29 April 2022 |12:15 WIB
Perusahan Nunggak Iuran JHT Bisa Diklaim Pekerja? Ini Kata Menaker
Aturan JHT sudah direvisi. (Foto: Okezone)
A
A
A

Kedua, untuk pekerja yang mengundurkan diri, JHT dapat dibayarkan dengan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak diterbitkannya surat keterangan pengunduran diri.

Ketiga, pekerja yang terkena PHK, JHTnya dibayarkan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan setelah PHK.

 BACA JUGA:Revisi Aturan JHT, Menaker: Permudah Pekerja Mencairkan Klaim Jaminan Hari Tua

Keempat, untuk pekerja kontrak, manfaat JHT bisa dibayarkan saat berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

JHT juga diberikan kepada peserta yang merupakan WNA pada saat sebelum atau setelah meninggalkan Indonesia. Peserta yang meninggal dunia bisa mendapatkan JHT yang dibayarkan ke ahli waris.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement