JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Mennaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pekerja tetap dapat melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) meski ada tunggakan iuran oleh perusahaan. Hal ini diatur dalam aturan baru yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Menaker Ida mengatakan, pihaknya telah menerbitkan aturan baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT per 26 April 2022 sebagai revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Baca Juga:Â Aturan Pencairan JHT Dipermudah, Menaker Ingatkan Pengusaha Jangan Semena-mena PHK
Selain mempermudah persyaratan klaim JHT, terdapat pula beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Permenaker tersebut, seperti klaim manfaat bagi pekerja kontrak dan peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori bukan penerima upah (BPU).
Pembayaran manfaat JHT juga dilakukan paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:Â Menaker Sebut Ada 2 Alternatif Cairkan JHT Ketika Kena PHK
"Pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha. Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha," kata Ida, dikutip dari Antara, Kamis (28/4/2022).
"Jadi hak pekerja atau buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang," tambahnya.