Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Tunggak Iuran, JHT Tetap Bisa Dicairkan Pekerja

Antara , Jurnalis-Kamis, 28 April 2022 |20:06 WIB
Pengusaha Tunggak Iuran, JHT Tetap Bisa Dicairkan Pekerja
Aturan Pencairan JHT Dipermudah. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Aturan baru itu juga mengembalikan ketentuan klaim JHT seperti Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, dengan peserta yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap dapat mengambil manfaatnya tanpa menunggu usia 56 tahun.

Selain itu, aturan tersebut juga mempermudah persyaratan klaim JHT, seperti dengan penyederhanaan dokumen yang dibutuhkan dan pengajuan permohonan klaim yang bisa dilakukan secara daring.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement