JAKARTA - Aturan terbaru Jaminan Hari Tua (JHT) kini masih menuai polemik di masyarakat mengenai pencairannya yang hanya bisa sudah berusia 56 tahun.
Kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melakukan revisi aturan JHT tersebut.
BACA JUGA:Soal Pencairan JHT dan JKP, Siapa yang Mengawasi?
Diketahui, aturan JHT terbaru itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Banyak yang mengaku menolak aturan itu, hingga buruh memutuskan untuk menggelar aksi demo.
Dirangkum Okezone.com, berikut ini fakta-fakta soal Menaker revisi aturan JHT tersebut, Jumat (25/2/2022):
1. Menaker Beri Penjelasan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membenarkan kalau Presiden Jokowi meminta untuk melakukan revisi aturan JHT.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida, Senin (21/2/2022).
2. Arahan Langsung dari Presiden
Karena menimbulkan banyak keresahan di masyarakat, Presiden Jokowi meminta agar aturan JHT itu direvisi.
Dia menegaskan kalau aturan JHT tidak boleh memberatkan rakyat.