Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Aturan JHT yang Bikin Buruh Marah, Jokowi Turun Tangan Akhirnya Menaker Revisi

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 26 Februari 2022 |06:00 WIB
6 Fakta Aturan JHT yang Bikin Buruh Marah, Jokowi Turun Tangan Akhirnya Menaker Revisi
Fakta-fakta aturan JHT, menaker diminta revisi oleh Presiden. (Foto: Okezone)
A
A
A

5. Istana Minta Pencairan JHT Dipermudah

Menteri Sekretaris Negara Pratikno pun turut buka suara dengan mengatakan, kalau Presiden Jokowi minta agar pekerja tak dipersulit saat klaim JHT.

"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," katanya.

Dia juga berharap dana JHT itu bisa jadi salah satu kemudahan pekerja yang tengah terdampak Covid-19.

"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK," ucapnya.

6. Munculnya JKP

Meksi masalah JHT masih belum selesai, pemerintah menyebut bakal merilis program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Mengutip situs BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (22/2/2022), JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

JKP ini dimaksudkan agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement