JAKARTA - Apakah saldo JHT bisa diambil semua? Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
JHT merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan. JHT juga bisa menjadi dana pensiun yang diharapkan dapat memberikan kestabilan ekonomi di masa tua.
JHT memiliki misi untuk menyokong finansial peserta ketika peserta menghadapi 3 kondisi: pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Pada program JHT, manfaat uang tunai meliputi:
1. Pembayaran sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk; atau
2. Pembayaran sebagian untuk peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10% dari total saldo) atau berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30%). Khusus manfaat tambahan ini, peserta hanya dapat mengambil maksimal 1 kali.
Namun, apakah saldo JHT bisa diambil semua? Berikut ulasannya:
Batasan Usia Pensiun
Satu poin krusial yang perlu dipahami adalah bahwa saldo JHT bisa diambil, tetapi tidak semuanya sekaligus. Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, dana Jaminan Hari Tua baru bisa dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun, yaitu tepatnya pada usia 56 tahun.
Keputusan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengelola dan menjamin keberlanjutan program JHT.
Manfaat Dari Pembatasan Usia Pensiun
Keputusan pemerintah untuk membatasi penarikan saldo JHT hingga usia pensiun membawa beberapa manfaat yang signifikan. Pertama, hal ini membantu menjaga keberlanjutan program JHT itu sendiri.
Dengan memastikan bahwa dana hanya dapat diakses pada usia tertentu, pemerintah dapat mengelola risiko penarikan yang berlebihan dan memastikan bahwa dana JHT masih tersedia untuk mereka yang benar-benar membutuhkannya di masa tua.
Selain itu, kebijakan ini memberikan insentif kepada pekerja untuk merencanakan masa pensiun mereka secara lebih matang. Dengan mengetahui bahwa dana JHT hanya dapat diakses pada usia 56 tahun, pekerja diharapkan untuk melakukan perencanaan keuangan yang lebih baik, sehingga dapat memastikan bahwa dana tersebut dapat digunakan secara efektif dan berkelanjutan selama masa pensiun.