JAKARTA – Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang dibuat untuk menjamin agar seluruh peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia.
Lalu apakah JHT bisa dicairkan tanpa harus resign? Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JHT bisa dicairkan kapan saja, bahkan ketika belum resign dari tempat kerja.
BACA JUGA:
Tetapi, pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif. Dengan catatan, pencairan dilakukan hanya 10% atau 30%.
Masyarakat dapat menggunakan dana pencairan 30% itu untuk membeli rumah secara tunai maupun kredit.
BACA JUGA:
Sementara sisanya dapat dilakukan saat pekerja berhenti bekerja, meski belum pensiun.