Terdapat beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT.
Berikut daftarnya, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Usia pensiun 56 tahun
- Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
-Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
-Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
Untuk dapat mencairkan saldo, anda perlu menyiapkan dokumen, seperti:
1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3.Buku Tabungan
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Berhenti Kerja, Surat Pengalam Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun.
6. NPWP (jika ada).
Baca Selengkapnya: Apakah JHT Bisa Dicairkan Tanpa Resign? Ini Caranya
(Zuhirna Wulan Dilla)