Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak Ya! Ini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun

Hafizhuddin , Jurnalis-Senin, 17 Juli 2023 |07:48 WIB
Simak Ya! Ini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.

Adapun ketentuan yang mengatur perihal JHT pekerja berusia 56 tahun tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Saldo JHT dapat diambil jika masa kepesertaan mencapai 10 tahun. Dengan nilai kepemilikan rumah yang dapat diklaim sebesar 30% dan 10% untuk yang lainnya.

Dokumen yang perlu disiapkan:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. KTP.

3. Kartu Keluarga.

4. Surat keterangan berhenti kerja.

5. Buku rekening yang masih aktif.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement