JAKARTA – Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.
Adapun ketentuan yang mengatur perihal JHT pekerja berusia 56 tahun tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Saldo JHT dapat diambil jika masa kepesertaan mencapai 10 tahun. Dengan nilai kepemilikan rumah yang dapat diklaim sebesar 30% dan 10% untuk yang lainnya.
Dokumen yang perlu disiapkan:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. KTP.
3. Kartu Keluarga.
4. Surat keterangan berhenti kerja.
5. Buku rekening yang masih aktif.