Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Kena PHK Bakal Terima Pasangon, JHT hingga JKP dari B, Begini Cara Klaimnya

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Senin, 20 Maret 2023 |05:07 WIB
Pekerja Kena PHK Bakal Terima Pasangon, JHT hingga JKP dari B, Begini Cara Klaimnya
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau ke pekerja korban PHK untuk mengklaim hak jaminan sosialnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebut bukan hanya mendapatkan pesangon yang diberikan oleh perusahaan yang melakukan PHK, akan tetapi ada jaminan sosial lainnya yang perlu di klaim, seperti JHT (Jaminan Hari Tua) dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

Indah menilai manfaat tersebut yang kerap lupa untuk diklaim oleh para pekerja yang terdampak PHK.

Sebab sudah lebih dahulu pesangon dari perusahaan cair. Padahal JHT dan JKP juga merupakan hak pekerja yang harus diambil.

"Kami terus mengingatkan manfaat JHT dan JKP, jadi mungkin ada yang ter-PHK semua pesangon dari perushaan dapat, sangking happy dia lupa, padahal ada tambahan hak lagi, yaitu JHT dan JKP," ujar Indah dalam konferensi pers di Kantornya, Jumat, 17 Maret 2023.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement