Menurutnya, masyarakat bisa langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pencairan dana manfaat tersebut.
Nantinya akan diarahkan lebih lanjut tentang mekanisme atau proses pencairannya.
"Silahkan datang le BPJS ketenagakerjaan, kami ingatkan untuk klaim JHT dan JKP, kerena itu menjadi hak pekerja dan buruh, jadi banyak saudara kita baik di perusahaan bagus, hak dari perusahaan dapat, lalu merasa sudah selesai, mereka banyak juga yang lupa," kata Indah.
Baca Selengkapnya: Tak Hanya Pesangon! Pekerja Kena PHK Bakal Terima JHT dan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Klaimnya
(Taufik Fajar)