Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Kena PHK Bakal Terima Pasangon, JHT hingga JKP dari B, Begini Cara Klaimnya

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Senin, 20 Maret 2023 |05:07 WIB
Pekerja Kena PHK Bakal Terima Pasangon, JHT hingga JKP dari B, Begini Cara Klaimnya
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurutnya, masyarakat bisa langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pencairan dana manfaat tersebut.

Nantinya akan diarahkan lebih lanjut tentang mekanisme atau proses pencairannya.

"Silahkan datang le BPJS ketenagakerjaan, kami ingatkan untuk klaim JHT dan JKP, kerena itu menjadi hak pekerja dan buruh, jadi banyak saudara kita baik di perusahaan bagus, hak dari perusahaan dapat, lalu merasa sudah selesai, mereka banyak juga yang lupa," kata Indah.

Baca Selengkapnya: Tak Hanya Pesangon! Pekerja Kena PHK Bakal Terima JHT dan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Klaimnya

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement