JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto memastikan bahwa sosialisasi terkait dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan pekerjaan (JKP) bakal dilakukan selama selama tiga bulan ke depan.
Airlangga mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan menjelaskan secara teknis ke pekerja.
“Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi selama tiga bulan ke depan dan menteri ketenagakerjaan akan mulai hari ini untuk sosialisasikan secara teknis. Pemerintah juga akan selalu melindungi para pekerja dan masyarakat di berbagai sektor agar memenuhi kehidupan yang layak ,” Kata Menko Airlangga dalam Evaluasi PPKM secara Virtual, Senin (14/2/2022).
Airlangga menyatakan, pemerintah telah menyiapkan dana JKP yang merupakan bentuk perlindungan jangka pendek.
“Klaim JKP bisa efektif per 1 Februari 2022 dimulai berlakukan dan ini perlindungan jangka pendek bagi pekerja dan buruh karena nanti akan diberikan secara langsung setelah bekerja ,” ucapnya.
BACA JUGA:Pekerja Tak Setuju JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun
Dengan begitu, pekerja yang di-PHK dapat dana JKP berupa uang tunai sebanyak 45% pada bulan pertama sampai ketiga.