Tak Ingin Pekerja Gelisah, Menaker Bakal Sosialisasi JHT dan JKP Selama 3 Bulan

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Senin 14 Februari 2022 16:20 WIB
Menaker bakal sosialisasikan JHT dan JKP selama 3 bulan. (Foto: Okezone)
Share :

Serta, upah sebanyak 25% di bulan keempat dan keenam.

Dia juga menyebut ada perbedaan JHT dengan JKP.

"JHT merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang. Sementara JKP jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh," tegasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya