JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturannya, JHT baru bisa dicairkan penuh di usia 56 tahun.
"Permenaker ini dikeluarkan tentunya setelah mempertimbangkan hasil kajian dan hasil diskusi maupun konsultasi dengan berbagai pihak antara lain Dewan Jaminan Sosial Nasional, Forum Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, rapat antar kementerian dan lembaga baik dalam rangka koordinasi maupun harmonisasi peraturan dan lain sebagainya," ungkap Ida.
Menurut Ida, selain pertimbangan-pertimbangan tersebut, dari aspek hierarki peraturan perundang-undangan peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini juga telah mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan hari tua di mana dalam tahun yang sama pada waktu itu PP tersebut sebagian diubah dengan PP nomor 60 tahun 2015, yang kemudian disusul dengan terbitnya Permenaker nomor 19 tahun 2015," tambahnya.
Dirinya pun menegaskan, pandangan yang mengatakan manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat usia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar.
(Feby Novalius)