JAKARTA - Ribuan buruh bakal menggeruduk kantor Kementerian Ketenagakerjaan hari ini, Rabu (16/2/2022).
Aksi tersebut buntut dari penolakan terhadap aturan baru JHT yang baru bisa dicairkan hanya saat usia 56 tahun.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun membenarkan adanya aksi itu hari ini.
Dia mengatakan, aksi ini akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
"Secara bersamaan, di seluruh wilayah Indonesia aksi ini akan digelar di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan masing-masing daerah," kata Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/2/2022).
BACA JUGA:Polemik JHT, Buruh Klaim Tak Diajak Diskusi dengan Kemnaker
Kemudian, dia juga menyebut kalau sebenarnya aksi ini diharap akan didatangi puluhan ribu buruh.
Karena banyak sekali pekerja yang menentang aturan baru JHT tersebut.
Dalam aksi ini, mereka akan menyuarakan 2 tuntuan.