Kripto Bukan Mata Uang, Paling Pas Diawasi Kemendag

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 16 Februari 2022 11:26 WIB
Kemendag Punya Ranah Pengawasan Aset Kripto di Indonesia. (Foto: Okezone.com/Reuters)
Share :

Pasalnya kebijakan yang tidak tepat bisa menimbulkan dampak yang kontraproduktif dalam upaya penataan dan pengaturan perdagangan kripto.

"Karena itu maksud dari institusi keuangan tidak boleh memfasilitasi kripto dan NFT itu harus dijelaskan secara komprehensif. Yang pasti dari perspektif kami, semua transaksi jual beli kripto yang menggunakan Rupiah harus dilakukan melalui pedagang (trader) dari Indonesia yang terdaftar di Bappebti. Menurut kami kebijakan ini justru harus didukung oleh sektor keuangan agar segala aktivitas jual beli aset kripto dari dan ke Rupiah bisa dimaksimalkan dan diberdayakan di Indonesia," tutup Jerry.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya