Makin Panas! Buruh Bakal Gugat Aturan JHT ke Pengadilan

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 16 Februari 2022 19:05 WIB
Aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun (Foto: Okezone)
Share :

Said iqbal menduga dana JHT digunakan untuk program lain yang tidak ada hubungannya dengan JHT. Untuk itu menurutnya Kemnaker menahan dana JHT milik para buruh tersebut

"Kemana dana yang kurang lebih Rp550 triliun, JHTnya 70% sekitar Rp350 tiliun, jangan jangan dipakai untuk program Pemerintah lain," lanjut Said Iqbal.

Selain itu aliansi buruh meminta kedepan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membentuk menyelidiki kecurigaan para buruh tersebut. Sehingga penggunaan dana JHT milik buruh bisa transparan.

"Kami meminta kepada BPK dan DPR RI membentuk Pansus untuk menyelidiki penggunaan dana JHT agar terkuat kemana dana JHT milik buruh," pungkas Said Iqbal.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya