JAKARTA - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo membeberkan soal program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan seperti apa mekanismenya nanti.
Diketahui, polemik Dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan saat berusia 56 tahun menuai pro kontra.
Aturan ini diprotes karena dinilai merugikan pekerja.
BACA JUGA:Menaker: Tidak Benar Dana JHT Dipakai Pemerintah, Itu Hak Pekerja!
Anggoro mengatakan, pekerja yang terkena PHK kini akan terlindungi oleh JKP.
Dia juga membeberkan manfaat JKP tersebut.
"Manfaat JKP ini adalah uang tunai diberikan selama 6 bulan. Pada 3 bulan pertama sebesar 45% dan bulan berikutnya 25% dari upah yang dilaporkan, dengan batasan maksimal upah Rp5 juta," ujar Anggoro dalam tayangan video, ditulis Jumat (18/2/2022).