Buruh Diminta Tak Khawatir soal Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Antara, Jurnalis
Jum'at 18 Februari 2022 16:28 WIB
BPJS Ketenagakerjaan pastikan dana JHT dikelola dengan transparan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memastikan pengelolaan dana JHT dilakukan secara transparan dan menggunakan prinsip kehati-hatian. BPJS Ketenagakerjaan juga memastikan pemberian imbal hasil yang kompetitif yakni minimal setara rata-rata bunga deposito Bank Pemerintah.

“Jangan khawatir, dana JHT tersebut tetap menjadi hak peserta yang dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun,” kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sumbagsel Eko Purnomo dilansir dari Antara, Jumat (18/2/2022).

Berdasarkan ketentuan baru ini yang mencabut ketentuan lama Permenaker Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua, peserta diperbolehkan mencairkan dana JHT saat sudah pensiun, usia 56 tahun.

Sebelumnya, dana JHT dapat dicairkan pada satu bulan setelah tenaga kerja mendapatkan pemutusan hubungan kerja dari perusahaannya.

Adanya perubahan ketentuan pengambilan JHT ini sebenarnya untuk mengembalikan ke titah sebenarnya program ini, bahwa dana ini sebenarnya untuk memastikan tenaga kerja tetap sejahtera di masa tidak produktif (pensiun), kata dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya