Dana JHT Bisa Dipakai Beli Rumah? Ini Penjelasannya

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Jum'at 18 Februari 2022 16:01 WIB
Dana JHT Bisa Dipakai Beli Rumah? (Foto: PUPR)
Share :

JAKARTA - Di tengah polemik pencairan aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT), ternyata dana tersebut bisa digunakan oleh pekerja untuk membeli rumah.

Aturan baru JHT tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Pada dasarnya, sudah ada layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari BPJSTK yang sudah lama tersedia, namun masih kurang banyak dimanfaatkan oleh peserta BPJSTK.

"Untuk itu, bagi para pekerja yang sudah menjadi peserta BPJSTK dan ingin memiliki rumah namun masih terkendala biaya, kini saatnya untuk memanfaatkan KPR dari BPJSTK ini dengan maksimal," kata Country Manager Rumah.com Marine Novita dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga: Kritik Aturan JHT, Hotman Paris Sebut Menaker Tak Pakai Logika: Di Mana Keadilannya?

Program ini merupakan salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker Nomor 35 tahun 2016, yang kemudian mendapat penyempurnaan di tahun 2021.

Penyempurnaan JHT dilakukan melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 dengan harapan pekerja atau buruh semakin mudah memiliki rumah dan membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.

Terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tersebut pada bulan November lalu memang tidak mendapat perhatian sebesar Permenaker kali ini. Padahal ada beberapa perubahan yang membuat fasilitas ini semakin menarik dan bermanfaat.

"Skema yang baru ini memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui bank yang bekerja sama dengan BPJSTK," katanya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya