Tolak Aturan JHT! 422 Ribu Orang Teken Petisi, Jadi Direvisi Enggak?

Athika Rahma, Jurnalis
Minggu 20 Februari 2022 15:29 WIB
Aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pekerja menolak aturan JHT cair di usia 56 tahun. Seruan masyarakat untuk mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang batasan usia pencairan dana JHT semakin menggema.

Setidaknya sudah 422 ribu orang yang telah menandatangani petisi penolakan aturan JHT hingga Minggu (20/2) pagi.

Petisi tersebut dibuat oleh Suhari Ete dan ditujukkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan dan Presiden Joko Widodo. Target petisi ini ialah sebanyak 500 ribu orang.

Aturan ini diprotes lantaran dinilai tidak adil bagi pekerja. Dalam Permenaker No 19 Tahun 2015, JHT masih bisa dicairkan 100% meskipun peserta belum memasuki usia 56 tahun. Namun, di aturan baru, peserta diharuskan mencapai usia 56 tahun agar manfaat ini bisa diklaim seutuhnya.

"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," ujar Suhari Ete, dikutip MNC Portal Indonesia.

Para penandatangan petisi juga memberikan komentarnya terkait hal ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya