JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan terbaru Jaminan Hari Tua (JHT) terkait skema pencairan yang membuat banyak pihak mengecamnya.
Hal tersebut karena dana JHT baru bisa dicairkan hanya saat peserta berusia berusia 56 tahun.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Berikut fakta menarik JHT dan JKP yang dinilai hanya untuk korban PHK yang dirangkum di Jakarta, Minggu (20/2/2022).
1. Penjelasan Terkait JHT
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan buka suara soal polemik Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diklaim penuh pada usia 56 tahun.
Atas polemik yang terjadi, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan bernama Dita Indah Sari itu melalui akun Twitter resminya @Dita_Sari_ membagikan cuitan penjelasan terkait aturan tersebut.
"Banyak yg tanya dan protes soal JHT (Jaminan Hari Tua). Saya bikin penjelasan ini. JHT adalah amanat UU SJSN dan turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, meninggal. Jadi sifatnya old saving, JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama," tulis Dita dikutip.