JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) siap mendukung kemunculan dan perdagangan token kripto dalam negeri. Bappebti melihat masa depan kipto Indonesia cukup cerah.
Pelaksana tugas (Plt) Bappebti Indrasari Wisnu Wardana mengatakan, aset kripto produk dalam negeri adalah sesuatu yang positif dan harus didukung.
“Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh. Dalam beberapa tahun ini, beberapa aset kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," katanya, Senin (21/2/2022).
Meskipun mendukung token kripto dalam negeri, Plt Kepala Bapeebti Wisnu Wardana menegaskan bahwa semua token harus terdaftar dan disahkan oleh Bappebti. Hal ini dilakukan sebagai upaya negara untuk melindungi pelaku dan konsumen kripto.
Baca Juga: Wamendag soal Pengawasan Kripto, Pasar Tak Lagi Bingung
Ini sejalan dengan pernyataan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di berbagai kesempatan. Dengan pengawasan, penilaian dan evaluasi berkala dari Bappebti diharapkan semua proses dalam industry crypto lebih terjamin keamanannya.
“Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. “ ujar Wisnu.