Apakah JHT Sama dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Lebih Besar Mana Dapatnya?

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Rabu 23 Februari 2022 11:31 WIB
Apakah JHT dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan sama?
Share :

Uang tunai akan dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun.

Adapun JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun, yakni sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

Sementara, Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak pada saat peserta kehilangan pekerjaan dan penghasilannya berkurang karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

 BACA JUGA:Alasan Jokowi Minta Menaker Revisi Aturan JHT

Adapun manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, yakni berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan sebagai:

- Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai dengan meninggal dunia.

- Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau karena penyakit sampai dengan meninggal dunia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya