JAKARTA – Apakah Jaminan Hari Tua (JHT) sama dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan? Hal itu masih menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat.
Diketahui, JHT merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan.
Walau JHT dan Jaminan Pensiun BPJS sama-sama diperuntukkan untuk pekerja, namun keduanya memiliki perbedaan.
BACA JUGA:Ancam Demo Besar-besaran, Buruh Beri Waktu Menaker Seminggu Cabut Aturan JHT
Mengutip berbagai sumber, Rabu (23/2/2022), Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.