JAKARTA- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kepada pemerintah untuk mencabut aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu Permenaker 2 Tahun 2022. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sendiri telah mendapat instruksi dari Presiden Jokowi untuk merevisi aturan ini.
Menurutnya, pemerintah jangan 'akal-akalan' lagi dengan menggunakan istilah revisi peraturan. Pihaknya meminta agar regulasi yang dinilai tidak pro buruh ini segera dicabut.
"Yang dimaksud revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan berlakunya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/2/2022).
Dia mengatakan, buruh memberi waktu paling lama satu minggu agar Menaker mencabut aturan ini. Menurutnya, pencabutan aturan ini sudah sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi untuk mempermudah pencairan JHT bagi pekerja di masa sulit sudah tepat.
"Terhadap instruksi bapak presiden tersebut menurut Partai Buruh dan Serikat Buruh adalah dalam waktu paling lambat 1 kali 7 hari atau seminggu setelah kemarin Mensesneg melakukan siaran pers sudah selayaknya, sudah selayaknya 1 kali 7 hari atau 1 minggu setelah dari kemarin, Menaker mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022," kata Said.
Jika tidak, pihaknya mengancam akan melakukan demo masif dan besar-besaran. "Serikat buruh akan mengorganisir demo yang lebih besar, masif dan berkelanjutan di seluruh wilayah bilamana dalam 1x7 hari tersebut Menaker belum mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022," tandasnya.