Ancam Demo Besar-besaran, Buruh Beri Waktu Menaker Seminggu Cabut Aturan JHT

Athika Rahma, Jurnalis
Selasa 22 Februari 2022 14:36 WIB
JHT Bisa Diambil di Usia 56 (Foto: Okezone)
Share :

Adapun, KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang diketuai Andi Gani Nena Wea telah diundang Menaker untuk berdiskusi terkait JHT ini. Rencananya, dialog akan dilaksanakan hari ini, Selasa (22/2) pukul 18.30 WIB.

"Tapi saya belum menerima informasi lebih lanjut, dibatalkan atau nggak. Bilamana tetap dilanjutkan ada pertemuan, maka hanya dua hal yang akan kami sampaikan. Pertama, meminta dengan hormat Menaker untuk tunduk kepada perintah Presiden, dan kedua, meminta dengan hormat Menaker untuk turun ke jalan, jangan hanya duduk saja di meja. Kita sedang tidak baik-baik saja," ungkapnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya