JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka suara soal aturan yang mewajibkan masyarakat melampirkan kartu BPJS Kesehatan untuk mengurus sejumlah izin.
Dia menegaskan, kalau aturan itu dibuat untuk menjamin perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Menurutnya, pendapat negatif yang mengatakan kewajiban keanggotaan ini sebagai langkah pemerintah mencari dana untuk BPJS Kesehatan tidak benar.
BACA JUGA:Menko PMK : BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik Bukan untuk Memberatkan Rakyat
Karena dia menjamin kalau kondisi keuangan BPJS Kesehatan sudah cukup bagus.
"Banyak mispersepsi, dikira kita melakukan pemaksaan, mengumpulkan uang. Untuk diketahui BPJS Kesehatan kondisi keuangannya cukup bagus meski tidak berlebih tapi dana jaminan sosial (DJS)-nya cukup positif," ujar Ghufron dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, Kamis (24/2/2022).
Ghufron tidak menyebutkan rincian kondisi keuangan tersebut.
Namun, dia menjelaskan, kondisi keuangan perusahaan dapat dikatakan sehat jika memiliki DJS untuk biaya pelayanan kesehatan yang cukup untuk 1,5 bulan.
"BPJS Kesehatan ini sekitar 4,8 (bulan). Jadi itu bukan isunya. Tapi isunya bagaimana kehadiran pemerintah, negara, memastikan masyarakat memiliki perlindungan bidang kesehatan," katanya.
BACA JUGA:Masyarakat Tak Mampu Bayar BPJS Kesehatan Diusulkan Dapat Subsidi
Ghufron menyebutkan, terbitnya Inpres No 1 Tahun 2022 tentang kepesertaan BPJS Kesehatan ini menjadi langkah strategis untuk mengingatkan masyarakat bahwa kepesertaan BPJS itu sifatnya wajib.
"Banyak sosialisasi yang kita lakukan, melalui media, medsos, diskusi, kerja sama dengan berbagai pihak, tokoh agama, masyarakat, influencer, perluasan kanal, advokasi pemda dan lainnya," jelasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)