Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan: Jadwal, Syarat hingga Kriteria Peserta

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 08 November 2025 |14:01 WIB
Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan: Jadwal, Syarat hingga Kriteria Peserta
Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan: Jadwal, Syarat hingga Kriteria Peserta (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dimulai akhir 2025. Dalam program ini akan menghapuskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi 23 juta peserta.

Masyarakat perlu mengetahui informasi seputar pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, dari jadwal, syarat hingga kriteria peserta yang mendapatkan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Dalam data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), jumlah tunggakan iuran mencapai Rp29,1 triliun hingga Maret 2025.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyatakan rencananya program ini akan dimulai pada akhir 2025 sehingga ke depan bisa meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan yang saat ini sudah mencakup 279,7 juta penerima manfaat.

"Para penerima program ini difokuskan untuk peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang selama ini bekerja informal," kata Cak Imin sapaan akrabnya, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Berikut ini Okezone rangkum jadwal, syarat hingga kriteria peserta yang mendapatkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Jadwal Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Menurut keterangan Menko PM Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, jadwal pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dimulai akhir 2025. 

Syarat hingga Kriteria Peserta Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

- Peserta beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI)

- Peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang selama ini bekerja informal

- Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi Pemda

- Peserta dari kalangan tidak mampu

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement