JAKARTA - Bank Indonesia (BI) buka suara soal viralnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang nenek ditolak bertransaksi di gerai toko roti Roti O karena hanya menerima pembayaran digital melalui QRIS, bukan uang tunai. Padahal nenek tersebut membayarnya pakai uang Rupiah.
Dalam video tersebut, memicu perdebatan mengenai kebijakan pembayaran di gerai usaha kecil. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria mencoba membantu nenek yang tidak punya dan belum paham cara menggunakan metode pembayaran digital, QRIS.
Pegawai toko roti menyatakan bahwa mereka hanya bisa menerima pembayaran melalui QRIS, sehingga transaksi tunai oleh nenek tidak dilayani.
Usai viral di media sosial, Bank Indonesia (BI) buka suara. Melalui akun Instagram resmi @bank_indonesia, BI menegaskan Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di NKRI dan tidak boleh ditolak.
"Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di NKRI dan tidak boleh ditolak, kecuali jika terdapat keraguan atas keasliannya," tulis BI.
Menurut BI, di Indonesia, transaksi pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai, sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi.
"Bank Indonesia terus mendorong pembayaran nontunai karena cepat, mudah, murah, aman dan handal," tulisnya.