Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax Sebelum 1 Januari 2026, Ini Alasannya

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 22 Desember 2025 |15:14 WIB
DJP Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax Sebelum 1 Januari 2026, Ini Alasannya
DJP soal Coretax (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan imbauan kepada seluruh Wajib Pajak (WP) untuk segera melakukan aktivasi akun pada sistem perpajakan terbaru, Coretax.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, hal ini menjadi syarat mutlak agar masyarakat bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang akan mulai dibuka pada awal tahun depan.

“Ya memang aktivasi akun wajib pajak ini merupakan hal yang harus dilakukan sebelum wajib pajak melaporkan SPT-nya yang dibuka mulai awal tahun 1 Januari 2026,” tegas Rosmauli di sela-sela kegiatan kolaborasi aktivasi akun antara MNC Group dan DJP yang berlangsung di MNC Studios, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Rosmauli menjelaskan bahwa sistem Coretax yang akan diimplementasikan secara penuh tahun depan menuntut kesiapan data digital dari setiap Wajib Pajak.

Jika akun belum diaktivasi, sistem secara otomatis tidak akan bisa memproses pelaporan SPT pengguna.

“Karena tanpa mengaktivasi akun wajib pajaknya, sudah pasti tidak bisa melaporkan SPT-nya melalui Coretax,” tambahnya.

Mengenai keluhan teknis yang sempat muncul, Rosmauli mengakui bahwa jaringan sempat menjadi kendala utama dalam beberapa waktu terakhir.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement