Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax Sebelum 1 Januari 2026, Ini Alasannya

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 22 Desember 2025 |15:14 WIB
DJP Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax Sebelum 1 Januari 2026, Ini Alasannya
DJP soal Coretax (Foto: Okezone)
A
A
A

Namun, ia memastikan bahwa tim teknis DJP telah melakukan perbaikan signifikan sehingga proses aktivasi kini bisa berjalan jauh lebih cepat.

Status terkini menurut Rosmauli yakni jaringan sudah mulai stabil dan mengalami perbaikan, serta proses aktivasi diklaim sangat singkat jika data (NIK dan NPWP) sudah siap.

“Kalau sampai saat ini sih kendala untuk aktivasi akun mungkin di jaringan ya, tapi so far sudah mulai ada perbaikan dan cepat ya. Kalau menurut saya untuk aktivasi akun sangat cepat sekarang,” jelasnya.

Menjelang penutupan tahun 2025, DJP berharap kesadaran masyarakat untuk melakukan aktivasi akun meningkat guna menghindari penumpukan atau kegagalan sistem saat masa pelaporan SPT dimulai di bulan Januari.

“Harapannya untuk masyarakat wajib pajak terutama, segera aktivasi akun wajib pajaknya di Coretax supaya pelaporan SPT di tahun depan akan berjalan lancar dan mudah,” pungkas Rosmauli.

Melalui kemudahan sistem mandiri di Coretax, Wajib Pajak diharapkan tidak lagi perlu mengantre di kantor pajak, karena seluruh layanan sudah terintegrasi dalam satu akun personal yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement